Humas Pemkab Bojonegoro : Rotasi Jabatan Wewenang Penuh Bupati

kabag humas bjn

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro- Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam mutasi dan pelantikan pejabat oleh Bupati Anna Muawanah, pada Kamis (2/5/2019) lalu. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, mengatakan, jika pelantikan dan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Anna Muawanah adalah sekedar rotasi, bukan promosi jabatan. Sehingga semua itu merupakan kewenangan penuh bupati. 

“Kalau seleksi terbuka itu kan untuk promosi jabatan. Ini hanya rotasi biasa. Sebagai penyegaran saja,” ujar Heru kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (4/5/2019) malam. 

Dia menyatakan, meski banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti seleksi terbuka termasuk pengisian
jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, hasilnya tetap wewenang bupati. 

“Meskipun nilai tertinggi diraih oleh Fajar Yudhi, namun wewenang bupati Anna  untuk menunjuk Kamidin sebagai Kepala Dinasnya. Kan Kamidin juga eselon dua,” tukasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A, DPRD Bojonegoro, Anam Warsito menilai mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyalahai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil.

Baca Juga :   Pemkab Bojonegoro Padukan Safari Ramadhan dengan Gerakan Pangan Murah

“Kami menyayangkan tindakan bupati pada mutasi kali ini,” ujar Anam Warsito melalui pers rilis nya, Jumat (3/5/2019) kemarin. 

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, pada pasal 122 menyebutkan bahwa penetapan dan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi ( JPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf f dilakukan oleh Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kewenangan berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3).

Namun Bupati sebagai PPK dalam mengisi jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal tersebut. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah melaksanakan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) yang hasilnya telah diumumkan 10 Januari 2019 lalu.

Dari hasil seleksi terbuka tersebut Kamidin tidak termasuk PNS yang mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan.

“Seharusnya jabatan diisi PNS yang mengikuti seleksi terbuka,” tegas Anam.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *