Karaoke di Blora Tolak Tutup Selama Ramadhan

Karaoke di Blora Tolak Tutup Selama Ramdhan

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Pengusaha karaoke di Blora, Jawa Tengah, enggan mematuhi aturan Pemkab setempat. Mereka bersikukuh membuka bisnis hiburan malam selama ramdhan. 

Padahal Pemkab Blora telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam pasal 44 butir 4 disebutkan, usaha karaoke dilarang buka di bulan Ramadhan dan hari besar keagamaan lainya.

“Saya mewakili adik saya, karaoke saya menolak Perda itu. Karaoke akan tetap saya buka di bulan puasa,” ujar Danu Sukoco pengusaha karaoke, saat di temui di Kantor Satpol PP Blora, Senin (6/5/2019).

Dia beralasan berdasarkan UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Sementara membuka kafe dan karaoke merupakan usaha mencari nafkah.

“Kenapa harus di larang,” ucapnya.

Pemkab Blora melalui Satpol PP jauh hari telah memberi himbauan secara tertulis kepada seluruh pengusaha kafe dan karaoke yang ada di Blora menutup sementara. Tujuannya menghormati warga muslim yang sedang  menjalankan puasa.

Karaoke dan cafe dihimbau tutup sementara mulai H-3 spuasa hingga H +3 lebaran Idul Fitri.

Baca Juga :   Panen Gamagora, Bupati Wahono Targetkan Bojonegoro Jadi Produsen Padi Tertinggi Nasional Tahun 2028

“Surat pemberitahuan telah kami sampaikan keseluruh pengusaha karaoke yang ada di Blora,” sambung Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Blora, Tari dikonfirmasi terpisah.

Tari menjelaskan pihaknya tetap akan mengawal dan menjalankan Perda tersebut. Bagi siapa yang melanggar akan ditindak sesuai aturan. 

“Kami tetap tindak peguasaha karaoke yang bandel sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Satpol PP Blora sudah menyidangkan sedikit 7 perkara pengusaha karaoke bandel selama 2018. Dalam putusan sidang rata rata mereka membayar denda antara Rp 2,5-Rp 3 juta.

Ditambahkan, jumlah kafe karaoke di Blora dari 2018 hingga 2019 cenderung menurun. Dari 98 kafe karaoke saat tinggal 93 kafe karaoke yang beroperasi. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *