SPSI Bojonegoro Usulkan Pembatasan Tenaga Kerja Asing

Ugihanto ketua SPSI Bojonegoro

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengusulkan revisi dua aturan yang tidak berpihak pada buruh. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Pemerintah tahun 2016 tentang Kebebasan Tenaga Kerja Asing

Koordinator SPSI Kabupaten Bojonegoro, Sugihanto, menjelaskan usulan revisi PP No78/2015 karena selama ini hak pengupahan ditentukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dengan dasar menggunakan acuan inflasi dan produk domestik regional (PDRB) Nasional. 

“Padahal, masing-masing kabupaten memiliki inflasi dan PDRB berbeda,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com saat peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2019 lalu.

Sedangkan usulan revisi Peraturan Pemerintah tahun 2016 tentang Kebebasan Tenaga Kerja Asing untuk lebih melindungi tenaga kerja nasional.

Kehadiran tenaga kerja asing secara bebas, lanjut Sugihanto, dapat menggeser keberadaan tenaga kerja nasional. 

“Jika ini dibiarkan akan menambah jumlah pengangguran,” tandasnya. 

Di Indonesia sekarang ini masih ada tenaga borongan, dan musiman. Jika pekerjaan tersebut diikerjakan tenaga kerja asing, maka akan mengurangi tenaga kerja nasional. 

Baca Juga :   Rawat Persatuan Bangsa, PPP Bojonegoro Gelar Lomba MTQ

Pengajuan revisi dua regulasi tersebut, kata Sughianto telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain tuntutan untuk melakukan revisi PP pengupahan dan kebebasan tenaga kerja asing, SPSI juga meminta agar buruh juga mendapat jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

“Masih ada perusahaan yang enggan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *