SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Warga ring 1 Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ancam akan melakukan demo sebagai sikap penolakan terhadap sistem sewa pada Tanah Kas Desa (TKD) yang akan digunakan untuk membangun pasar desa oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah.
“Kami mau tanah itu disewa, asal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasar desa yang mangkrak sejak tiga tahun yang lalu diturunkan,” kata Sekretaris Desa Ngampel, Hantoyono, Selasa (7/5/2019).
Sebelum melakukan demo, pihaknya masih menunggu jawaban dari Pemkab Bojonegoro. Apabila masih tidak ada titik terang, dan Pemkab bersikeras ingin menyewa lahan selama tiga tahun perpanjangan, maka warga siap menuntut keadilan pada Bupati Anna.
“Kami masih menunggu jawaban terlebih dahulu, dan aksi ini memang sudah kesepakatan bersama antara Pemdes dan warga,” tukasnya.
Di konfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum, Ahmad Faisol menegaskan, jika terkait perizinan merupakan ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
“Kalau sesuai kajian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemdes Ngampel. Tapi, sepengetahuan saya, syaratnya sudah semua. Dan yang berhak mengeluarkan izin itu Dinas PMPTSP,” ujarnya.
Faisol membenarkan, jika Bupati Anna mengirimkan surat kepada Pemdes Ngampel untuk menyewa lahan tersebut selama tiga tahun, sambil menunggu proses izin selesai. Rencananya, lahan seluas 2,3 hektar itu akan digunakan relokasi sementara pedagang pasar kota Bojonegoro karena akan direvitalisasi.
“Maksudnya Bupati Anna itu, daripada mangkrak belum terpakai, lebih baik disewa dulu untuk relokasi pedagang pasar kota,” tandasnya.
Sementara itu, Suarabanyuurip.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Dinas PMPTSP.(rien)