SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro -Â Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) mengaku sedang mendaftarkan seratusan penambang sumur minyak tradisional ke BPJS Kesehatan.Â
Seratusan penambang minyak tradisional itu dari Lapangan Wonocolo; Dangilo dan Ngrayong di Kecamatan Kedewan. Mereka merupakan bekas penambang di bawah naungan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Pangan.
“Kami langsung mendaftarkan mereka untuk mendapatkan BPJS Kesehatan,” kata Direktur Operasional PT BBS, Tonny Ade Irawan, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (27/5/2019).Â
Dijelaskan, dari penerimaan ongkos angkat dan angkut yang diterima para penambang sebesar 10 persen dibayarkan untuk PPN, 2 persen PPh, Fee untuk PT BBS, BPJS Kesehatan, HSSE, dan juga bagi hasil ke desa.
Sementara harga minyak mentah yang diberikan oleh pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) sumur tua, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu kepada PT PT BBS sekarang ini adalah sebesar Rp3.980 per liter. Sementara dibayarkan kepada penambang sebesar Rp3.510 per liter.
“Kami juga mulai menyiapkan HSSE bagi para penambang yang selama ini tidak memilikinya saat melakukan aktivitas,” tandas Tonny.Â
Disinggung banyaknya penyulingan ilegal di sumur tua, PT BBS tidak henti-hentinya melakukan pendekatan supaya praktik tersebut tidak dilakukan. Juga memberikan pengertian agar hasil penambangan lebih baik disetorkan ke BUMD. Selain mendapatkan banyak keuntungan juga tidak melanggar hukum.Â
“Secara bertahal sudah ada beberapa yang mulai meninggalkan penyulingan,” pungkasnya.Â
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri mengapresiasi upaya yang dilakukan BBS untuk mensejahterakan penambang sumur minyak tradisional.
“Apalagi itu sudah menjadi kewajiban BBS, selaku pengelola,” tegas politisi PAN itu.(rien)