Kejaksaan Deteksi Keberadaan TKA di Industri Migas

Kasat Intel Kejaksaan Negeri

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, selama melakukan pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di industri migas belum ada laporan masuk baik jumlah dan masa kerja saat berada di Bojonegoro.

“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan data sama sekali dari perusahaan migas,” kata Kasat Intel Kejaksaan Negeri, Syaiful Anam, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (29/5/2019).

Pihaknya mendeteksi keberadaan tenaga kerja asing di Bojonegoro yang bertugas di industri migas seperti Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) maupun Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) oleh Pertamina EP Cepu (PEPC).

“Kedua lapangan migas itu pasti ada tenaga kerja asingnya meski tidak menetap. Informasinya, mereka datang itu bisa jadi musiman. Bisa satu sampai dua hari, satu bulan, atau hanya berkunjung selama seminggu,” imbuhnya.

Jika memang ada perusahaan migas yang terbukti tidak melaporkan keberadaan tenaga asing tersebut ke pihak Imigrasi setempat, maka bisa diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :   Pembangunan Pagar Pusdiklat Migas Belum Berijin

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara dan humas EMCL, Rexy Mawardijaya, mengatakan, di Lapangan Banyu Urip saat ini memiliki lebih dari 450 orang karyawan dan 96 persen diantaranya merupakan putra putri terbaik Indonesia.

“Dalam beroperasi, EMCL dan kontraktornya mengikuti aturan yang berlaku termasuk ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara JTB Site Office and PGA Manager, Kunadi menegaskan, belum ada tenaga kerja asing di proyek JTB sekarang ini.

“Sampai saat ini, belum ada,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *