Dishub Cek Pembatasan Operasional Mobil Barang Proyek JTB

Kepala Dinas Perhubungan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 37 tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran terdapat pembatasan giat operasional bagi mobil barang.

“Pembatasan ini mulai berlaku pada H-3 sampai dengan H+7 lebaran,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Adi Witjaksono, kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (2/6/2019).

Pembatasan operasional bagi mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikecualikan bagi mobil barang pengangkut diantaranya, bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang dan barang pokok.

“Kalau untuk kendaraan proyek JTB seperti pengangkut material, saya belum bisa pastikan itu ada pembatasan atau tidak. Saya cek lagi ya ke staf, karena masih baru menjabat jadi belum tahu seperti apa,” katanya.

Meski demikian, dari pantauan dilapangan menyebutkan, sejak H-7 lebaran, arus lalu lintas di Kecamatan Ngasem dan Gayam nampak sepi dari truck pengangkut pasir dari JTB.

Baca Juga :   Proyek Gas Cepu Gunakan 121 Ha Lahan Perhutani

“Sepi ya kelihatannya, sudah tidak ada truck dari proyek JTB lagi. Tapi tetap saya cek dulu kebenarannya,” tegasnya.

Melihat dari Peraturan Menteri Perhubungan No PM 37 menyatakan, mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang dilakukan pembatasan operasional meliputi, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan.

Dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut, bahan galian meliputi tanah, pasir; dan/atau batu bahan tambang, atau bahan bangunan.

Sementara itu, Site Manager PT Rekomd, Zaenal Arifin, masih dikonfirmasi terkait hal ini. Pesan pendek yang dikirimkan hingga berita ini diturunkan  masih belum ada balasan.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *