Polisi Tegaskan Tak Ada Tersangka Baru

Pakai Surat Perintah Kerja Palsu

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora –  Kasus pencurian tujuh buah tangki di pinggir jalan Raya Cepu-Blora KM 3 turut Kampung Jatirejo Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, yang terjadi pada (10/4/2019), berhenti dengan satu tersnagka. Yaitu Robi Sasmoko (29), warga Jalan Pangeran Diponegoro, nomor 16 Keurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Sementara penadah dan para pekerja yang turut serta memotong tanki menjadi berkeping-keping lolos dari jeratan hukum.

Kasat Reskrim Polres Blora, Heri Dwi Utomo menegaskan, tersangka pencurian tujuh tanki tidak bertambah. Hanya satu yaitu Robi Sasmoko.

“Berkasnya juga sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Senin (3/6/2019).

Sebelumnya, Polres Blora mengembangkan kasus pencurian sembilan tanki bekas milik PT Nusa Bhakti Wiratama (NBW) yang terjadi pada 10 April 2019 lalu. Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp1,5 miliar.

Modusnya pelaku menggunakan surat perintah kerja palsu. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan lempengan besi potongan tangki, tiga buah bender pemotong besi, dan tiga buah tabung gas elpiji 3 kg. Lalu 12 buah tabung oksigen, tiga buah kunci inggris, satu buah linggis, tiga buah korek api.

Baca Juga :   Ahli Pidana : Pencemaran Nama Baik Pada Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Mengacu KUHP

Kemudian satu unit Colt Pick Up Mitsubishi, nopol: H-1897-UN, tahun 2013, warna biru pasifik, Handphone Merk Iphone milik tersangka, tiga lembar SPK Palsu dan buku rekening BCA atas nama tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka pasal pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo pasal 55 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *