Wilayah Blora Bertambah 13.500 Hektar

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno


Blora – Luas wilayah administrasi Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bertambah. Dari sebelumnya seluas 182.058,797 hektar (ha), kini menjadi 195.582,08 ha.

Bertambahnya luas wilayah ini berdasarkan revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora. Perda tersebut beberapa dilakukan revisi. Untuk memastikan luasnya masih menunggu penetepan perda. 

Baca : Jika Tuntutan Tak Dipenuhi Warga Ancam Kepung Kantor Bupati

Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora, Pujiarianto menyampaikan, bertambahnya wilayah administrasi Blora ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa luasan Blora menjadi 195.582,08 ha.

“Bertambahnya luas wilayah ini dikarenakan adanya metode pengukuran yang baru. Serta alat yang canggih,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Senin (10/6/2019).

Dijelaskan, untuk metode pengukuran sebelumnya dilakukan dengan ditarik garis lurus. Seperti antara Blora dan Rembang ditarik garis lurus.  Sementara sekarang ini disesuaikan dengan koordinat dan sudah ditetapkan peta.

Sehingga tanah yang pernah diklaim masuk wilayah Pemkab Rembang kini masuk daerah administrasi Blora.

Baca Juga :   2.108 Peserta Bojonegoro Berebut 1.507 Formasi PPPK Tahap II

“Secara defacto masuk Blora,” tandasnya.

Baca : Persoalan Lahan Wonorejo Cepu Jangan Dijadikan Komoditas Politik

Namun demikian, perubahan luas wilayah belum berjalan karena belum disahkannya Perda RTRW. Revisi perda ditargetkan disahkan tahun 2019 ini, karena  DPRD sudah menyetujuinya.

“Tinggal persetujuan subtansi dari masing-masing Kementerian,” ujarnya.

Diperkirakan pengesahan subtansi baru bisa disahkan dalam jangka dua bulan kedepan karena harus antre dengan daerah lain se Indonesia.

“Baru setelah itu akan dikembalikan ke daerah dan disahkan menjadi perda baru untuk dijalankan,” tuturnya.

Selain itu, untuk ukuran luasan yang baru akan disahkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemendagri. Yakni  badan kusus masalah pengukuran.

Sedangkan adminsitarasi Blora lainnya tidak ada yang berubah. Secara administrasi Blora terdiri 16 kecamatan,  271 desa, 24 kelurahan, 1.125 dusun, 1.206 RW, 5.462 RT. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *