SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Sebanyak 5 desa di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dilaporkan ke Polisi lantaran diduga menyelewengkan Dana Desa (DD). Bahkan, DD tahun 2019 ini pada termin pertama sebesar 20% diduga digunakan untuk membiayai salah satu Calon legislatif dalam kontestasi politik kemarin.
Dugaan itu diperkuat dengan tidak adanya kegiatan pada pencairan tahap pertama tersebut.
“Uang itu dipinjam oleh seorang caleg,” kata Koordinator LSM Kopral, Yuli Abdul Hakim, Rabu (19/6/2019).
Laporan diterima Polres Blora, pada Selasa (18/6/2019). Adapun 5 desa yang dilaporkan adalah, Desa Mbedingin, Desa Ledok, Desa Dalangan, Desa Gondorio, dan Desa Pelem Sengir Kecamatan Todanan. Atas dugaan penyelewengan keuangan dana desa tahun 2017, 2018, dan tahun 2019.
Laporan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti memantau lapangan.
“Dari asumsi saya, pada waktu ada pencairan termin pertama sebesar 20%. Ternyata tidak ada wujud pekerjanya. Itu sudah menjadi perbincangan di masyarakat,” ujar Iim Tabah, sapaan akrabnya.
Melalui sambungan telephon genggamnya, Iim menyampaikan, bahwa disinyalir Dana Desa itu dipinjam salah satu caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Kecamatan Todanan masuk di dalamnya.
“Sekarang dia caleg jadi,” ungkapnya.
Menurut dia, tidak hanya desa itu saja. Ada sejumlah desa lain yang dia amati, telah melakukan penyelewengan keuangan dana desa. “Kelima desa itu menunggu tindakan dari kepolisian,” kata Iim.
Terpisah, Camat Todanan, Edy Widayat, saat dikonfirmasi terpisah terkait laporan pihak ingin mengkaji dulu. Dirinya enggan memberikan banyak tanggapan terkait hal itu.
“Logikanya kalau tahap pertama sebesar 20%, maka tahap ke dua tidk mungkin bisa dicairkan. Untuk pencairan itu kan harusnya ada pertanggungjawaban,” kata dia.
Kasubag Humas Polres Blora, Iptu Septi Supriyono, menyampaikan kepada wartawan untuk datang ke Satreskrim Polres Blora.
“Tanya perkembangannya sampai mana,” ujar Eko. Penerimaan laporan oleh polres blora,” pungkasnya.(ams)Â