SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Muawanah, menyebutkan, kurang maksimalnya kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sampai bulan Juni 2019 dalam penggunaan anggaran yang besar terlihat masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang penyerapannya tidak maksimal. Masing-masing OPD terkesan ragu-ragu dalam mengeksekusi program yang sudah mereka usulkan sendiri.
“Atas pandangan umum tersebut dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini untuk pekerjaan fisik masih dalam proses lelang,” ujarnya saat rapat Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Pembahasan Pertangggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018, Senin (24/6/2019).
Terlebih lagi pada tahun 2019 ini terdapat regulasi baru yaitu Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/m/2019 tentang standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang diundangkan pada 25 Maret 2019, sehingga proses pengadaannya harus menyesuaikan dengan aturan yang baru.
“Dan akan kami upayakan diakhir tahun 2019 tidak terjadi lagi gagal bayar, sehingga SiLPA yang ada murni dari sisa kontrak dan bukan dari gagal bayar,” lanjutnya.
Bupati Anna menyampaikan, perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan Tahun 2019 total anggaran Rp751.399.401.909,32, dengan rincian jalan sepanjang 155 km dengan anggaran sebesar Rp.666.313.020.199,29 dan jembatan sebanyak 103 unit dengan anggaran Rp.85.086.381.710,03.
“Sementara, untuk penanganan Jalan poros Desa dan Kecamatan telah dilakukan sesuai dengan musrenbang dimana, didalamnya terdapat usulan dari masyarakat pokok-pokok pikiran dan sektoral, serta penanganannya berdasar pada skala prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tandasnya.
Khusus untuk Jalan Poros Desa dan Jembatan penghubung antar desa mekanisme penganggarannya melalui Bantuan Keuangan Desa kepada Pemerintah Desa, untuk penanganan Jalan Desa dan Jembatan Desa yang tidak menjadi aset Pemerintah Kabupaten, dan melalui Belanja Modal yang langsung ditangani oleh Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang.
“Dan untuk jalan desa dan jembatan desa yang sudah ditingkatkan status jalannya, anggarannya masuk pada Rekening Kegiatan Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang,” pungkasnya.(rien)Â