Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Pilkades Sekitar Sumur Tua

Penjudi pilkades ditangkap polisi

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Resort Bojonegoro, berhasil mengungkap kasus judi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Rabu (26/6/2019). Salah satunya di kawasan penambangan sumur tua di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Salain di Desa Hargomulyo, satunya lagi di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, kasus perjudian pilkades yang berhasil diungkap,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (27/6/2019).

Dari dua lokasi tersebut, Satgas Anti Judi Polres berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku saat sedang melakukan transaksi judi pilkades.

Ketiga pelaku tersebut diantaranya adalah JM (65) warga Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlangu, Kabupaten Mojokerto, SN (50) warga Desa Kepuh, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, yang diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp.7 juta, 2 buah Hanphone dan juga satu lembar rekapan, yang diamankan dari Sebuah tempat di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno.

Dan PS (54) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp.18 juta, satu lembar nama rekapan pemain judi dan 1 buah Handphone.

Baca Juga :   Rest Area Segera Berfungsi

“Penangkapan ke tiga pelaku judi adanya kegiatan Pilkades serentak di Kedewan dan Baureno,” tegasnya.

Semua berawal adanya informasi dari masyarakat dan Satgas Anti Judi mengumpulkan informasi setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya aktifitas perjudian kemudian dilakukan penangkapan.

Uang yang dibawa para pelaku ini adalah jaminan taruhan yang dibawa dan akan diberikan kepada pemenang yang ikut taruhan setelah penghitungan selesai.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga pelaku telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” pungkas AKBP Ary Fadli.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *