Pengukuran Lahan Kilang Tuban, Mbah Warto : Kita Akan Ajukan Gugatan PMH

Warga Sumurgeneng Hadang Pengukuran Lahan Kilang Tuban

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Tuban – Pengukuran lahan milik warga yang akan digunakan pembangunan Kilang New Grass Root Refinery (NGGR) Tuban, Jawa Timur,  atau Kilang Tuban, oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pertamina beberapa waktu lalu, bakal berbuntut panjang. Kuasa Hukum warga pemilik lahan akan melakukan gugatan hukum kepada dua lembaga tersebut. 

Kuasa Hukum Warga Wadung dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Soewarto Darmandi menegaskan, BPN Tuban dan Pertamina telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan melakukan pengukuran lahan warga. Sebab penetepan lokasi (Penlok) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jatim pada 14 Januari 2019 lalu, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dan saat ini masih proses hukum di tingkat Kasasi Makah Agung.

“Kita akan lakukan gugatan PMH ke pengadilan setelah ada putusan kasasi,” tegas Mbah Warto, sapaan akrabnya, kepada suarabanyuurip.com, belum lama ini. 

Pihaknya optimis Makamah Agung akan memberikan putusan sama seperti PTUN Surabaya. Membatalkan Penlok yang dikeluarkan Pemrov Jatim.

“Ketentuan-ketentuan hukum yang kami pakai landasan gugatan sangat kuat untuk bisa dikabulkan,” tegas mantan penegak hukum itu.

Baca Juga :   Amdal Kilang Tuban Dikonsultasikan ke Publik

Landasan hukum yang dipakai sebagai penolakan pembebasan lahan Kilang Tuban diantaranya Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum, dan ketentuan UU lainnya. 

“Walaupun kilang minyak masuk kategori infrastruktur minyak, tapi pembangunannya harus berkaitan dengan usaha hulu Migas,” jelasnya.

Menurut Mbah Warto, seharusnya negara hadir untuk melindungi warga dari kesewenangan terhadap upaya pelanggaran dan penghormatan hukum. 

“Bukan sebaliknya justru memberikan perlindungan terhadap pelaku pelecehan hukum,” tandasnya.

Pengukuran lahan proyek Kilang Tuban ini sempat mendapat penghadangan oleh warga pemilik tanah di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu. Mereka meminta pengukuran tidak dilakukan sampai ada putusan kasasi dari Makamah Agung.

“Dalam sengketa penlok jumlah yang setuju maupun yang tidak, tidak menjadi ukuran. Satu orang yang menolak sudah cukup dipakai menggugat,” pungkas Mbah Warto.

Unit Manager Communication and CSR MOR V Jatimbalinus Pertamina, Rustam Aji, sebelumnya menyatakan, jika pihaknya tidak memiliki wewenang memerintah BPN melakukan pengukuran lahan. Namun, sepengetahuannya, tidak ada larangan bagi BPN untuk melakukan pengukuran tanah selama itu dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangannya untuk mengukur tanah. Sementara yang dilakukan di sejumlah desa di Kecamatan Jenu beberapa waktu lalu, hanya untuk mengetahui batas tanah sesuai sertifikat.

Baca Juga :   Peduli Identifikasi Bahaya, PPSDM Migas Buka Pelatihan K3

“Pengukuran itu, bisa saja untuk memastikan kembali batas-batas tanah. Tidak harus diikuti dengan tawar menawar atau transaksi,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Minggu (23/6/2019) lalu.

Sesuai penlok, luas lahan yang dibutuhkan proyek Kilang Tuban kurang lebih seluas 841 hektare. Mencakup Desa Wadung, Kaliuntu, dan Sumurgeneng.(suko)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *