Ijin Pembangunan Rumah Sakit Migas Dipercepat

Rapat ijin rumah sakit migas

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Proses Revitalisasi Rumah Sakit Migas, milik Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas), saat ini baru memasuki proses ijin prinsip kepada Pemerintah Kabupaten Blora Jawa Tengah. Melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan PPSDM telah menggelar rapat bersama membahas perijinan tersebut. Diketahui, bahwa proses perijinan telah dilalui pada bulan Januari 2019 lalu.

“Ini pertama kali dilaksanakan rapat bersama,” ujar Arisona, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum PPSDM Migas, usai rapat tersebut.Selasa (2/7/2019) kemarin.

Menurutnya, segala perijinan terkait yang dibutuhkan untuk pembangunan rumah sakit, dilaksanakan bersamaan. Termasuk didalamnya pelaksanaan UKL-UPL.

“Perijinan dijalankan sesuai aturan jangan sampai ada yang dilanggar. Kami semua bagi tugas. Tapi saling koordinasi dan komunikasi cepat,” tandasnya. 

Seperti halnya kunjungan lapangan. Yang biasanya dilaksanakan satu minggu, diharapkan bisa dilakukan lebih cepat.

“Masing-masing bagian nanti saling koornidasi,” kata Arisona.

Upaya itu dilakukan untuk memenuhi target penyelesaian pekerjaan dan diresmikan pada bulan Oktober 2019 mendatang.

Baca Juga :   Keluhkan Layanan RSUD Kepohbaru, Warga Wadul Wabup Budi Irawanto

“Masyarakat juga sudah banyak yang bertanya, kapan akan dibangun,” ungkapnya.

Sementara, lanjut dia, bupati mengharapkan rumah sakit ini bisa menjadi alternatif bagi masyarakat.
“Tidak harus ke Semarang dengan biaya mahal,” terangnya.

Diketahui, kontruksi bangunan dalam revitalisasi tersebut dilaksanakan oleh anak Perusahaan PT PGN (Perusahaan Gas Negara). Yaitu PGN Mas (PT Permata Graha Nusantara). Peletakan batu pertama dilakukan pada akhir Januari 2019 lalu oleh Kementerian ESDM juga Pemkab Blora. 

Irawan, perwakilan PGN Mas, menyampaikan, dalam perijinan rumah sakit sifatnya komplek. Ada beberapa tahapan perijinan yang harus dilalui. Tidak semudah bangunan rumah.

“Contohnya seperti lantai masuk itu standartnya harus bagaimana dan seperti apa. Itu yang masih kami matengin,” kata dia. 

Menurut dia ada tiga tahap rencana pembangunan tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan detail tahap demi tahap.

“Pertengahan Juli sampai Oktober atau november ini, tahap pertama bisa selesai,” jelasnya.

Sementara untuk segala perijinan, bisa berjalanan beriringan. “Bukan pembangunannya, tapi perijinananya nanti bisa bareng lah,” tandasnya. (ams)

Baca Juga :   Pemdes Talok Belum Terima Pemberitahuan Rencana Alih Fungsi Talok Residence

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *