SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Petugas Perhutani KPH Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, amankan kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat dari wilayah hutan Desa Nglobo, Kecamatan Jiken.
Kayu sebanyak 5 batang berbagai ukuran tersebut diangkut dengan sebuah mobil kijang bernomor polisi AA 8073 D. Tersangka bersama barang bukti, saat ini diamankan di Polres Blora.
Menurut Mugni, Wakil Administratur KPH Cepu, penangkapan itu dilakukan pada hari Kamis (4/7/2019) sore. Di wilayah hutan Kalitengah Desa Nglobo.
Di jelaskan, penangkapan itu berawal saat petugas melakukan patroli rutin. Saat itu petugas mencurigai adanya mobil kijang super warna hitam keabu-abuan yang mengangkut kayu jati. Modusnya kayu tersebut dipotong dua meteran dan dimasukkan kedalam mobil tertutup.
Setelah diberhentikan dan diperiksa ternyata sopir tidak bisa menunjukkan surat resmi kepemilikan kayu.
“Sopir bernama Margono alamat Desa Jiken, RT 01, RW 05, Kecamatan Jiken. Dia mengaku hanya disuruh mengantar ke tempat penggergajian di Desa Balongan, Kecamatan Jiken,” ujar Mugni, Minggu (7/7/2019).
Berdasarkan keterangan sopir, kata dia, kayu itu juga dikawal oleh oknum yang diduga anggota polisi.
“Kayu tersebut berasal dari hutan wilayah Nglobo, Kecamatan Jiken. Pengawalnya diduga oknum polisi berinisial K,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sopir beserta barang bukti saat ini berada di Mapolres Blora untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucapnya.
Wartawan media ini masih berusaha konfirmasi ke pihak Polres Blora terkait oknum anggota polisi yang diduga menjadi pengawal pengangkutan ilegal loging tersebut.(ams)