SuaraBanyuurip.com – Ahmad SampurnoÂ
Blora – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, akan segera melakukan pengecekan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus penangkapan ilegal loging oleh Petugas Perhutani KPH Cepu pada Kamis (4/7/2019) sore di wilayah hutan Kalitengah, Desa Nglobo.
Sebanyak 5 batang kayu jati berbagai ukuran yang diangkut dengan sebuah mobil kijang bernomor polisi AA 8073 D diamankan petugas Perhutani. Karena sopir yang bernama Margono alamat Desa Jiken. RT 01, RW 05, Kecamatan Jiken dalam pemeriksaan tidak bisa menunjukkan surat resmi kepemilikan kayu.
“Coba nanti saya cek dulu ya,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo, saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com, melalui pesan pendek, Minggu (7/7/2019) terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus penangkapan ilegal loging.
Di beritakan sebelumnya, Menurut Mugni, Wakil Administratur KPH Cepu, Sopir yang bernama Margono alamat Desa Jiken, RT 01, RW 05, Kecamatan Jiken mengaku hanya disuruh mengantar ke tempat penggergajian di Desa Balongan, Kecamatan Jiken. Berdasarkan keterangan sopir, kata dia, kayu itu juga dikawal oleh oknum yang diduga anggota polisi.
“Kayu tersebut berasal dari hutan wilayah Nglobo, Kecamatan Jiken. Pengawalnya diduga oknum polisi berinisial K,” ungkapnya.(ams)Â