SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Tiga pengusaha cafe karaoke di Blora Jawa Tengah, dinyatakan bersalah oleh majlis hakim, pada hari Jum’at (28/6/2019) lalu. Mereka adalah Jayadi warga Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Eko Listiyo warga Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon, dan Sumarno warga Desa Sendangmulyo, Kecamatan Ngawen.
Ketiganya dinyatakan bersalah dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Blora yang dipimpin oleh hakim tunggal Endang Dewi Nugraheni. Dalam putusannya dinyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka hiburan karaoke yang tidak terdaftar dan tidak memiliki ijin tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. Selain itu, majlis juga menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu bulan terakhir.
Selanjutnya beberapa barang bukti berupa vcd player dan microfon dikembalikan kepada yang berhak. Yaitu para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa diwajibkan mebayar biaya perkara Rp3.000.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono menyatakan, bahwa ini merupakan bukti keseriusan Satpol PP dalam penegakan Perda.
“Kami juga terus melakukan patroli dan razia,†terangnya, Sabtu (6/7/2019) kemarin.
Mantan Camat Cepu tersebut juga mengungkapkan, pihaknya akan menggelar razia di hotel-hotel dan kost-kostan yang digunakan tidak semestinya.
“Harapannya, para pengusaha bisa tertib dan mentaati aturan yang ada,” pungkasnya.(ams)