Camat Kedewan : Penambang Sumur Minyak Tua Ikuti Aturan Bupati

Camat Kedewan : Penambang Sumur Minyak Tua Ikuti Aturan Bupati

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Situasi lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tetap kondunsif pasca dinonaktifkannya Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Pangan yang selama ini menaungi penambang minyak tradisional.

“Kami selalu siap menjadi fasilitator ketika ada permasalahan dilapangan, salah satunya saat KUD SP di non aktifkan usai kontraknya berakhir mei lalu,” kata Camat Kedewan, Edi Subroto kepada suarabanyuurip.com saat ditemui di Pemkab setempat, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, sebagian besar penambang sumur minyak tradisional mengikuti aturan yang telah ditetapkan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah yang tidak lagi memperpanjang izin KUD SP. Pengelolaan sumur minyak tua dialihkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT BOjonegoro Bangun Sarana (BBS).

“Mereka memahami situasi sekarang ini. Jadi, tidak ada masalah. Mereka mau bergabung ke BUMD karena merekalah yang saat ini memberikan ongkos angkat dan angkut dari Pertamina,” imbuhnya.

Pengelolaan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan oleh PT BBS hingga saat ini aman dan berjalan seperti biasa. Belum ada satupun pihak yang melaporkan adanya permasalahan di tingkat penambang.   

Baca Juga :   Pertamina Ajak Milenial Kolaborasi Sukseskan Transisi Energi di Indonesia

“Yang penting, para penambang bisa terus mencari nafkah untuk keluarga,” pungkas pria berkumis lebat itu.

Sebelumnya, Direktur Operasional PT BBS, Tony Ade Irawan menjelaskan, sekarang ini ada 100 an penambang yang menyetorkan minyaknya. Sesuai kontrak,  ada 494 sumur yang  dikelola. Dari jumlah itu 80 sumur dalam kondisi aktif.

“Lainnya diperlukan service untuk bisa memproduksi minyak mentah,” pungkasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *