Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Mayat Dalam Karung

Konferensi pers mayat dalam karung

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Kepolisian Resor (Polres) Blora, berhasil mengungkap kasus mayat dalam karung berjenis  kelamin laki-laki yang ditemukan seorang penggembala sapi di tengah hutan jati, tepatnya di petak 113 KRPH Jati Kusumo, Dukuh Loji ijo, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Kamis (11/7/2019) sore lalu yang sempat membuat geger warga sekitar.

Tim INAFIS gabungan Polres Blora dan Polda Jawa Tengah bergerak cepat melakukan outopsi dan Visum terhadap mayat bertato bintang tersebut di Rumah Sakit Umum R. Sutijono, Blora. Dari hasil identifikasi, korban diketahui bernama Deny Triatama (16) warga Kecamatan Jepon.

Setelah mengantongi keterangan para saksi dan beberapa alat bukti, Sat Reskrim Polres Blora langsung bergegas melakukan penyelidikan. Hasilnya pada hari Sabtu (13/7/2019) kemarin, berhasil menangkap tiga dari tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Dalam konferensi pers, Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, menyatakan, kronologis dugaan kasus penganiayaan itu terjadi berawal korban dituduh mencuri HP rekannya pada saat nongkrong bareng bebrapa waktu lalu, dan korban mengakuinya.

Baca Juga :   Batu Akik Kejantanan Banyak Diburu

Kemudian pada hari Senin (7/7/2019) malam, korban diajak rekannya nongkrong di taman Kecamatan Randublatung sambil minum- minuman keras.

“Dengan keadaan mabuk, dari situlah awal korban dikeroyok rekannya tujuh orang hingga tewas. Saat ini kita baru amankan tiga tersangka. Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron,” ujar AKBP Antonius Anang, didampingi Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo dan Kapolsek Randublatung AKP Supriyo, Senin (15/7/2019).

Anang menambahkan, ketiga pelaku yang masih dikategorikan anak dibawah umur ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk ancaman hukumannya akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum perundangan yang berlaku.

Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak junto Pasal 170 ayat (2) KUHPIDANA tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandas kapolres.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *