SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa tengah, melakukan pemusnahan ribuan Barang Bukti (BB) dari berbagai tindak kejahatan selama enam bulan terakhir di halaman Kantor Kejari Blora, Rabu (17/7/2019).
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kajari Blora, I Made Sudiatmika bersama jajaran terkait. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 55 kasus kejahatan. Meliputi Kesehatan, Narkotika, Perjudian, Kehutanan dan tindak pidana umum lainnya.
“Dalam pemusnaan barang bukti ini, Ada 55 perkara terdiri dari kasus, kesehatan 3 perkara, Narkotika 3 perkara, perlindungan Anak 1 Perkara Kehutanan 26 Perkara dan tidak Pidana lainnya sebanyak 22 perkara,†ungkap I Made Sudiatmika.
Dia menjelaskan, permusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara di bakar. Sedangkan untuk obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Untuk jenis obat – obatan kita larutkan dulu didalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,†jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnakan merupakan kasus yang telah memiliki ketetapan hukum tetap. Barang bukti itu merupakan hasil kejahatan yang berlangsung mulai bulan November 2018 hingga bulan Juli 2019.(Ams)