BPE Klaim Berhak Peroleh Hak PI Dua Lapangan

Dirut PT BPE

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Kabupaten Blora Jawa Tengah, sekarang ini terdapat Lapangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang berpotensi untuk dilakukan pengembangan. Sehingga, Blora berhak memperoleh hak Participating Interest (PI) terhadap kedua Lapangan tersebut. Lapangan Alas Dara Kemuning (ADK) dan Randugunting. 

Christian Prasetya, Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, PT Blora Patra Energi (BPE), menyampaikan, dalam dua Lapangan tersebut Blora mempunyai hak yang sama. Meskipun, dua lokasi sumur berada di tempat yang berbeda. 

Lapangan ADK, Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)-nya berada di Blora, sementara Lapangan Randugunting WKP-nya sebagain berada di Blora dan sebagian berada di Kabupaten Rembang Jawa Tengah. 

Lapangan Randugunting, lanjut dia, WKP mayoritas berada di Blora dibuktikan dengan 4 kali melakukan pemboran di Blora alami kegagalan.

“Sementara, saat melakukukan pemboran malah discovery gas,” ungkap dia. 

PI dari Lapangan itu wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD sebesar 10% atau BUMN. Setelah disetujuinya rencana pengembangan lapangan (POD/Plan of Development) yang pertama kali akan diproduksi. Baik yang berada di daratan maupun perairan lepas pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD. 

Baca Juga :   Berharap Bisa Dikembangkan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. 

“Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan  yang telah diatur,” ujarnya. 

Untuk pembagian presentase keikutsertaan saham. Provinsi maupun kabupaten pada BUMD. Dan penetapan besaran PI yang akan ditawarkan. Didasarkan atas pelamparan (penyebaran) reservoir cadangan minyak dan gas bumi di wilayahnya. 

“Jika pelamparan penyebaran cadangan migas, terletak dalam satu kabupaten maka pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi atau kabupaten masing-masing sebesar 50%,” kata dia pada suatu kesempatan.

Akan tetapi, apabila  pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi terletak lebih dari 1 kabupaten, maka pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kabupaten dikoordinasikan oleh gubernur. Melibatkan bupati yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.

“Nah, penentu pelamparan reservoir cadangan migas didasarkan pada hasil sertifikasi lembaga independen yang ditunjuk oleh para pihak,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan terkait tata cara penawaran PI 10% hingga  proses pengalihan PI tersebut. 

Dijelaskan, untuk PI Lapangan ADK, seluruh pelamparan (penyebaran) reservoir cadangan migas berada dalam satu wilayah. Jika mendapatkan alokasi PI 10% maka persentase saham yang diterima masing-masing sebesar 50%. Saham Provinsi Jateng sebesar 5 % dan saham Kabupaten Blora sebesar 5 %.

Baca Juga :   Tuntut DBH Migas Blok Cepu, Blora Dijanjikan DAK

“Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (2),” ungkap pria berkaca mata minus ini.

Sedangkan untuk PI Randugunting, Lapangan Randugunting pelamparan (penyebaran) reservoir cadangannya terletak lebih dari satu kabupaten. Pembagian persentase saham akan dikoordinasikan oleh Gubernur dengan melibatkan bupati yang wilayahnya terdapat lapangan tersebut. Pemkab Blora wajib melakukan koordinasi dengan BUMD Rembang dan Jawa Tengah.

Prosentase saham Pemkab Blora dan Pemkab Rembang, berdasarkan basis reservoir migas. Dalam kasus PI Blok Cepu resevoar migas yang melakukan kajian adalah IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia). 

Untuk mendapatkan penawaran PI 10 % Lapangan Randugunting dan Lapangan ADK, lanjut dia, Pemkab Blora menyiapkan 2 BUMD. Atau Perseroan Terbatas yang sahamnya 99% dimiliki Pemkab. 

Itu cukup beralasan. Sebab, BUMD tidak melakukan kegiatan usaha selain keikutsertaan PI.

“PT. BPE tidak dapat ditunjuk karena holding company. Tetapi PT. BPE dapat mengelola jika membentuk anak perusahaan yang secara khusus mengelola PI 10%. Karena saham PT. BPE adalah mayoritas milik Pemkab Blora,” ujarnya.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *