Blora Satukan Langkah Perjuangkan DBH Migas

Blora Perjuangankan DBH

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Koalisi Masyarakat Sipil Blora (KMSB) mantapkan langkah untuk melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Didalam UU tersebut juga mengatur tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. 

Pemantapan langkah itu dirangkai dengan Halal Bihalal 1440 H, KMSB untuk keadilan Dana Bagi Hasil Migas Blok Cepu.

“Kita satukan langkah Judicial Review atas Peraturan DBH Migas,” ujar Seno Margono, Tenaga Ahli DPPR Fraksi PKS, anggota KMSB, Minggu (21/7/2019). 

Menurut dia, dalam Pemantapan itu akan dilakukan diskusi dengan sejumlah pihak termasuk dengan Pemkab Blora.

“Datang juga ditengah kami mantan Plt Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Muhammad Husein,” kata Seno.

Kedatangan Muhammad Husein, lanjut Seno, untuk menyampaikan materi diskusi yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam usaha JR tersebut. 

Hadir dalam kesempatan itu, Asisten 1 Sekretaris Daerah Blora Purwadi Setiyono, Dirut PT BPE Christian Prasetya, pihak PPSDM Migas, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta sejumlah pihak lain yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Blora. (ams)

Baca Juga :   PEPC Kembali Sosialisasikan Keselamatan Berkendara Sekitar JTB

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *