SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Pemkab Bojonegoro melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) mempelajari lagi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
“Kalau pengajuan program tanggung jawab sosial perusahaan khususnya dari perusahaaan migas harus satu pintu ke Pemkab, harus dilihat sudah sesuai atau belum dengan Perdanya,” kata Sekretaris Komisi B, Lasuri, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (24/7/2019).
Apabila memang ada mekanisme baru untuk program yang biasa disebut program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi semua perusahaan migas di Bojonegoro seperti ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Cepu (PEPC) maupun Pertamina EP Aset 4, maka Pemkab Bojonegoro harus merubah dulu isi Perda tersebut.
“Kalau tidak bisa menyesuaikan program CSR dengan Perda, ya Perdanya dirubah dulu,” tandasnya.
Menurutnya, pemberian program bagi warga terdampak seperti di Kecamatan Gayam, Purwosari, Ngasem, Bojonegoro, dan Kapas, telah memberikan ruang bagi Non Government Organization (NGO) untuk ikut serta memberikan program pemberdayaan.
“Kalau sudah ditangani Pemkab semua, bisa jadi peran NGO lokal tidak ada lagi. Ini kan yang sangat disayangkan,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat atau hearing dengan Pemkab Bojonegoro dan Perusahaan Migas untuk membahas hal tersebut.Â
Akan kita jadwalkan segera hearing dengan pemkab terkait ini,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bappeda Bojonegoro, I Nyoman Sudana, belum memberikan tanggapannya. Pesan pendek dan sambungan telephone belum ada jawaban.Â