Petugas Gabungan Tilang Kendaran Over Dimensi

Razia kendaraan di Blora

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Kendaraan umum dan angkutan barang yang over dimensi dan overload di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi sasaran pemeriksaan petugas gabungan dari Dinas Perhunungan Blora, Dinas Perhubungan Provinsi, Satlantas Polres Blora serta Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD/Samsat) Kabupaten Blora.

Sejumlah kendaraan yang melanggar dilakukan penindakan penilangan oleh petugas.

“Ini adalah bentuk dari pengawasan dan ketertiban angkutan umum dan barang,” kata Kasi Angkutan dan Keselamatan Bidang Perhubungan Dirumkimhub Blora, Ngadianto, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (23/7/2019).

Menurut dia, sasaran dari operasi itu adalah kendaraan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), travel, bus pedesan, dan truk angkutan yang over dimensi dan overload.

Hasilnya, sebanyak 42 kendaraan berhasil dilakukan penindakan.

“Rata-rata pelangaran pada over dimensi kendaraan, telat membayar pajak kendaraan, serta telat uji Kir. Semua ditindak di lokasi,” tandasnya.

Sementara, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Blora, Ipda Sholihun Ni’am, menyampaikan, bahwa dari Satlantas ikut membantu memberhentikan kendaraan di jalan.

Baca Juga :   Di Stasiun Bojonegoro Beli Tiket Langsung Berangkat

“Karena kewenangan dalam memberhentikan kendaraan ada pada Satlantas,” ujar Ni’am.

Untuk jumlah pastinya dalam penindakan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban. Sebab, dari perhubungan belum memberikan tembusan laporan.

“Kami masih menunggu, karena untuk pengantar sidang tilang juga dari kami,” ungkapnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *