Korsupgah KPK : Lebih Baik Pemkab Tak Terima CSR Perusahaan Migas

Korwil VI Korsupgah KPK

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia 

Bojonegoro – Koordinator Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah VI, Asep Rahmat Suwandha berpendapat agar 

Pemerintah Daerah termasuk di Bojonegoro, Jawa Timur, tidak menerima program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang atau minyak dan gas (migas) saat mereka memiliki kepentingan untuk kegiatannya. 

“Apabila ada perusahaan migas yang membutuhkan Pemkab misalnya mengurus izin, lebih baik Pemkab tidak menerima program CSR,” kata Asep Rahmat Suwandha saat tanya jawab pada acara Pelatihan Jurnalisme Investigasi Untuk Transparansi Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Fave Hotel, Jumat (2/8/2019). 

Meski demikian, KPK hingga saat ini masih melakukan kajian pada pemberian program CSR kepada Pemerintah Daerah, tidak terkecuali Bojonegoro yang mengusulkan program CSR dari ExxonMobil Cepu Limited dan Pertamina EP Cepu (PEPC) untuk sebuah pembangunan seperti infrastruktur jalan dan jembatan. 

“Yang jelas, jangan sampai Pemkab menerima CSR dalam bentuk uang,” tegasnya. 

Menurutnya, di beberapa daerah banyak hasil pembangunannya berasal dari program CSR. Meski tujuannya untuk kebaikan masyarakat, namun apabila penerimaan CSR dalam bentuk uang, maka penggunaan anggaran diluar APBD tersebuut berpotensi diluar kontrol. 

Baca Juga :   5 Tahun DPRD Hanya Usulkan 1 Perda

“Ini yang bahaya kalau Pemkab terima CSR dalam bentuk uang,” pungkasnya

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *