SuaraBanyuurip.com – Ririn WediaÂ
Bojonegoro – Koordinator Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah VI, Asep Rahmat Suwandha berpendapat agarÂ
Pemerintah Daerah termasuk di Bojonegoro, Jawa Timur, tidak menerima program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang atau minyak dan gas (migas) saat mereka memiliki kepentingan untuk kegiatannya.Â
“Apabila ada perusahaan migas yang membutuhkan Pemkab misalnya mengurus izin, lebih baik Pemkab tidak menerima program CSR,” kata Asep Rahmat Suwandha saat tanya jawab pada acara Pelatihan Jurnalisme Investigasi Untuk Transparansi Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Fave Hotel, Jumat (2/8/2019).Â
Meski demikian, KPK hingga saat ini masih melakukan kajian pada pemberian program CSR kepada Pemerintah Daerah, tidak terkecuali Bojonegoro yang mengusulkan program CSR dari ExxonMobil Cepu Limited dan Pertamina EP Cepu (PEPC) untuk sebuah pembangunan seperti infrastruktur jalan dan jembatan.Â
“Yang jelas, jangan sampai Pemkab menerima CSR dalam bentuk uang,” tegasnya.Â
Menurutnya, di beberapa daerah banyak hasil pembangunannya berasal dari program CSR. Meski tujuannya untuk kebaikan masyarakat, namun apabila penerimaan CSR dalam bentuk uang, maka penggunaan anggaran diluar APBD tersebuut berpotensi diluar kontrol.Â
“Ini yang bahaya kalau Pemkab terima CSR dalam bentuk uang,” pungkasnya