SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah untuk menata kembali sistem pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang
masih belum baik.
“Saya melihat, perizinan di Bojonegoro ini masih dimana-mana. Tidak fokus satu pintu,” kata Koordinator Wilayah VI Korsupgah KPK Asep Rahmat Suwandha, saat mengisi acara Pelatihan Jurnalisme Investigasi di salah satu hotel Kota Bojonegoro, Jumat (2/8/2019) kemarin.
Menurut Asep, sistem pelayanan izin di Bojonegoro harus diperbaiki karena masih dilakukan secara manual. Selain itu, kode etik saatmelaksanakan pekerjaan masih banyak yang bolong alias kekurangan.
“Saya minta Bupati untuk membereskan sistem pelayanan perizinan maksimal 3 bulan,” tandasnya.
Perbaikan sistem perizinan di daerah ini, kata pria berkacamata minus ini dikarenakan berpotensi adanya penyimpangan dengan pelaku usaha. Jangan sampai, ada transaksi antara Pemkab dengan pelaku usaha untuk meloloskan sebuah izin.
“Ini pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam pelayanan perizinan di suatu daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Suarabanyuurip.com masih berupaya mengkonfirmasi Bupati Anna Mu’awanah melalui pesan pendek. Namun, sampai berita ini diturunkan belum ada balasan.