SuaraBanyuurip.com – Ririn WediaÂ
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), kepala instansi vertikal atau BUMD, Kepala Lembaga Pendidikan, para pelaku usaha dan Komunitas Peduli Lingkungan untuk mengurangi sampah plastik.
“Sebenarnya dulu sudah pernah ada himbauan tapi tidak dilakukan secara serius, sekarang kami ingatkan lagi untuk tidak menggunakan plastik,” kata Pj Sekretaris Daerah Bojonegoro, Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno,
kepada suarabanyuurip.com, Jumat (9/8/2019).
Himbuan kedua ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 660/784/412.219/2019, ditandatangani Bupati Anna Mu’awanah, dan Berlaku sejak dua bulan lalu. Namun, menurut Abimanyu, sebagian besar pedagang di Bojonegoro belum menerapkannya.Â
“Tidak ada sanksi bagi yang tidak mentaatinya,” ucap pria berkumis lebat itu.Â
Di surat edaran itu juga disebutkan untuk semua kegiatan di lingkup pemkab baik rapat, sosialisasi, koordinasi maupun pelatihan dihimbau agar tidak menggunakan plastik untuk bungkus makanan. Melainkan menggantinya dengan bahan yang mudah didaur ulang, seperti daun atau kertas.
“Lalu bagi para pegawai, untuk membiasakan membawa botol minum sendiri,” lanjut pria yang menjabat sebagai Kepala Bakorwil Bojonegoro itu.
Himbauan tersebut juga berlaku bagi supermarket, pusat perbelanjaan, ritail modern dan kantin kantor maupun sekolah dihimbau menggunakan kantong plastik ramah lingkungan yang terbuat dari bahan dasar organik yang mudah terurai, atau tas permanen yang dapat dipakai berulang-ulang.
Dalam sesuai surat edaran tersebut juga dihimbau untuk membentuk Bank Sampah baik di wilayah perkantoran, sekolah dan desa se Kabupaten.
“Semoga himbauan ini diperhatikan karena penggunaan sampah menyebabkan permasalahan lingkungan,” pungkasnya. (rien)