SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengungkap dua kasus asusila. Yakni kasus persetubuhan anak di bawah umur dan orang dewasa.
Data dari Polres Bojonegoro, kasus persetubuhan di bawah umur terjadi pada 13 Agustus 2019 lalu. Korbannya adalah pelajar berusia 16 tahun, asal Kecamatan Tambakrejo. Korban diduga mendapatkan kekerasan seksual oleh dua pemuda, JP (22), dan SH (28), asal Kecamatan Tambakrejo.
Peristiwa tersebut bermula saat korban mengenal pelaku dari media sosial instagram. Dari perkenalan itulah, korban yang masih duduk di bangku kelas XI Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini ingin menemui salah satu pelaku JP (22), mahasiswa asal Cepu, Jawa Tengah.
Namun, JP memberi syarat agar korban menemui temannya SH (28), seorang pegawai swasta, terlebih dahulu.
Korban menuruti syarat tersebut, dan menemui SH di hutan Tambakrejo.
“Di tempat itu korban langsung disetubuhi oleh SH,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP. Ary Fadli kepada awak media saat pers rilis di halaman Mapolres setempat, Jumat (16/8/2019).
Setelah itu, korban ditemui JP di lokasi yang sama, dan disetubuhi. Kemudian korban ditinggal begitu saja. Saat pulang kerumah, korban merasa sakit dan melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada keluarga.
“Begitu kakaknya membuat laporan, langsung kami tangkap,” tandasnya.
Sementara kasus kedua, menimpa wanita dewasa berusia 30 tahun yang memiliki keterbelakangan mental. Korban dirudapaksa pria tua berusia 57 tahun di Kecamatan Ngraho.
“Korban dirudapaksa di sawah oleh pelaku. Kasus kedua ini masuk pemerkosaan karena ada unsur paksaan. Korban dikasih uang agar tutup mulut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku persetubuhan anak di bawah umur disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
“Tersangka pada kasus pertama diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (rien)