Pemkab Blora Sedang Selesaikan Temuan BPK PI Blok Cepu

Bupati Blora Djoko Nugroho

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugroho menyatakan, sedang ada penyelesaian terkait temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Blora Patragas Hulu (BPH), yang melakukan pengelolaan Participating Interest (PI/Penyertaan Modal) pada operasi Migas Blok Cepu. PT BPH hanya megelola 2,182% dari total PI 10%.

Sementara, temuan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 179/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2015. Munculnya potensi kerugian, itu akibat dari adanya addendum (perubahan) perjanjian antara PT BPH dengan penyandang dana, PT Anugrah Bangun Sarana Jaya (ABSJ), pada tahun 2009. Sehingga, BPH ikut menanggung bunga atas modal yang dikeluarkan oleh investor.

“Sedang kami selesaikan. Pasti diselesaikan,” ungkapnya baru-baru ini usai rapat paripurna DPRD Blora.

Saat disinggung bagaimana penyelesaiannya, dia tidak banyak memberikan jawaban. “Masih kami rapatkan dengan pihak terkait,” kata dia.

Senada diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawandi. Selain tidak banyak memberikan katerangan, Komang menyarankan terkait hal tersebut untuk ditanyakan ke pihak PT BPH.

Baca Juga :   Dump Truk Tetap Masuk Lokasi EPC

“Monggo konfirmasi ke PT BPH dulu nggih. Karena saya yakin sudah ada tindak lanjut dari manajemen,” tandasnya.

Sementara Dirut PT BPH, Imam Mukhiyar, juga memilih tidak memberikan komentar terkait langkah penyelesaian yang diungkapkan Bupati Blora.

Untuk diketahui, pendirian PT BPH itu sebagai tindak lanjut dari PP nomor 35 tahun 2004 dan nomor 34 tahun 2005 tentang kegiatan hulu migas mengatur hak pengelolaan PI bagi daerah yang masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Migas. Sementara Blora masuk dalam WKP Blok Cepu yang dikelola oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

Sebagai tindak lanjut PP itu, kemudian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengeluarkan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang pembentukan dan pendirian PT BPH. Untuk mengelola hak PI sebesar 2,182% yang diundangkan pada tanggal 10 Agustus 2005.(ams) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *