Belum Direview Gubernur, Perlambat Proses APBD Perubahan Bojonegoro

Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro  – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro telah menyepakati jumlah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019 sebesar Rp 7,1 triliun.

Kesepakatan itu dibuat oleh DPRD periode 2014-2019 yang berakhir pada Rabu (20/8/2019) lalu.

Penetapan peraturan daerah (Perda) tentang P-APBD 2019 itu saat ini tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Draf rancangan P-APBD sudah dikirim ke gubernur, pada 15 Agustus kemarin. Pemkab tinggal menunggu keputusan dari gubernur,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Suyuthi, kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (25/8/2019).

Anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Amanat Nasional (PAN), Lasuri mengatakan, perubahan APBD tersebut sesuai aturan diperbolehkan. Yakni, sesuai dengan Pasal 316 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan, bahwa Perubahan APBD bisa dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebab harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun pembiayaan berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Baca Juga :   Relawan Setyo Wahono Adakan Dungo Bareng, Ajak Warga Satukan Visi Asli Luwih Apik

Politisi yang baru dilantik beberapa waktu lalu untuk periode 6 tahun kedepan itu, menyatakan, dari hasil pembahasan antara badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah menyepakati, jumlah P-APBD 2019 sebesar Rp 7,1 triliun.

Jumlah tersebut karena ada sejumlah penambahan dari APBD induk tahun ini sebesar Rp4,8 triliun, Silpa 2018 sebesar Rp 2,1 triliun dan tambahan dana bagi hasil migas Rp 400 miliar.

Badan Anggaran menyetujui rancangan pemerintah daerah tentang P-APBD 2019 untuk segera ditetapkan. Dengan catatan, diantaranya beberapa program, salah satunya Kartu Petani Mandiri (KPM) diharapkan bisa memberi manfaat dan dilakukan verifikasi yang tepat sasaran. Agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Kemudian, SKPD diharapkan melakukan perencanaan yang lebih matang, sehingga penyerapan bisa maksimal, penambahan anggaran di beberapa SKPD diharapkan bisa terealisasi sesuai rencana, sehingga bisa mempercepat pembangunan, dan dengan ketersediaan anggaran yang cukup besar diharapkan bisa menambah peningkatan wajib di bidang pendidikan, kesehatan dan pertanian.

“Target review dari gubernur sebenarnya sebelum anggota DPRD yang baru dilantik,” tukasnya.

Baca Juga :   Panwaskab Minta KPU Benahi Selisih DPT

Bisa jadi, jika sampai saat ini review Gubernur Khofifah belum diterima, lanjut Lasuri, pelaksanaan P-APBD tidak sesuai rencana karena waktunya mendesak. Sesuai aturan, evaluasi dari Gubernur adalah selama 15 hari.

“Kalau sampai ada revisi, Ini akan memperlambat proses APBD Perubahan, karena jika yang membahas anggota DPRD baru itu harus ada Alat Kelengkapan Dewan (AKD), padahal ini ranah Badan Anggaran,” tukasnya.

Sementara dalam proses kelengkapan AKD, membutuhkan waktu yang lama. Belum lagi, DPRD periode baru harus membahas rancangan APBD tahun 2020.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *