SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas) untuk membangun industri ikutan karena migas merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
“Karena nilai ekonomis di sektor migas sebagai penggerak roda perekonomian tentu harus dikembangkan untuk industri ikutan seperti pabrik pupuk, plastik, petrokomia, dan lain sebagainya,” kata Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK, Ahmad Tahir Rahim, saat memberikan paparan dalam Seminar Pencegahan Korupsi dengan tema Potensi Korupsi Industri Ekstraktif dan Kebijakan Publik di MCM Resto, Rabu (28/8/2019).
Selama ini, KPK telah melakukan kajian sejak tahun 2009 tentang industri migas yang telah memberikan penerimaan dalam bentuk dana bagi hasil yang sangat besar bagi daerah termasuk Bojonegoro.
“Kami bersama TNI dan Polri bahkan bersama-sama melakukan garakan penyelamatan Sumber Daya Alam supaya tidak menjadi sebuah kutukan,” imbuhnya.
Direktur Utama IDFoS, Joko Hadi Purnomo, mengungkapkan, pendapatan Kabupaten Bojonegoro dari industri migas seperti Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, maupun Lapangan Sukowati, sangat besar. Dengan produksi Blok Cepu sebesar 225 ribu Bph, pihaknya mendorong adanya transparansi anggaran dari Pemerintah setempat.
“Karena keberadaan industri ekstraktif di Bojonegoro sangat berpotensi adanya tindak korupsi,” tukasnya.
Assiten III Pemerintahahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Yayan Rohman, mengungkapkan, jika potensi Bojonegoro untuk cadangan minyak sangat besar yakni 650 juta barel dan gas sebesar 6 Triliun Feet Cubic (TFC).
“Pendapatan dari migas sudah dituangkan dalam APBD dan tentunya pelaksanaannya akan disinkronkan dengan RPJMD 5 tahun kedepan di semua sektor,” pungkasnya.(rien)