SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Direktorat Penelitian dan pengembangan KPK, Ahmad Tahir Rahim, mengungkapkan, selama ini KPK RI melakukan kajian apa yang membuat Pemerintah Daerah tidak bisa optimal dalam mengelola keuangan dari industri minyak dan gas bumi.
Permasalahan ini juga berpotensi terjadi di daerah penghasil seperti Kabupaten Bojonegoro yang memiliki Lapangan Migas seperti Banyu urip, Blok Cepu, Lapangan Sukowati, dan Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru.
“Sebetulnya ada kajian dari kami, kenapa daerah tidak optimal dalam mengelola keuangan yang bersumber dari migas,” tukasnya.
Permasalahan tersebut diantaranya, ketidaksinkronan regulasi, lemahnya koordinasi antar daerah dengan instansi terkait lainnya seperti misalnya dengan Perhutani dalam hal pemanfataan lahan, lemahnya pengawasan dari eksekutif dan legislatif pada penerimaan DBH Migas.
“Karena tidak semua orang memahami penerimaan di sektor ini,” imbuhnya.
Permasalahan lainnya adalah adanya perizinan yang terlalu banyak dengan service level agreement yang belum jelas. Dimana, sampai tahun 2018, ada 186 regulasi perizinan di sektor ESDM yang telah dicabut.
“Lalu, ada intervensi dari eksekutif dan legislatif terhadap proses perencanaan, pelaksnaaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan,” imbuhnya.
Direktur IDFoS, Joko Hadi Purnomo, mengungkapkan, jika daerah mendapatkan PI 10 persen dan wajib dibayarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S).
“Nah, ini harus kita lihat transparansi kerjasama dengan K3S mulai dari saham, share-nya harus bagaimana, IDFoS sangat mendorong transparansi tersebut,” tegasnya.
Sehingga, masyarakat bisa melihat, apakah penerimaan dana dari migas sudah dilakukan secara optimal dan bermanfaat bagi masyarakat Bojonegoro.