SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, menegaskan, akan menindak tegas bagi siapapun yang akan menutup akses jalan atau pintu masuk menuju Lapangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Sukowati di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, hanya karena menuntut diterbitkannya izin mendirikan bangunan (IMB) pasar desa oleh Pemkab setempat.
“Akan saya tindak tegas, siapapun yang berani menutup objek vital nasional (Obvitnas) termasuk Lapangan Sukowati,” kata Kapolres Ary Fadli, kepada Suarabanyuurip,com, Kamis (29/8/2019).
Lapangan Sukowati merupakan Obvitnas sebagai tempat usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, merupakan kepentingan negara atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Sehingga, pengamanan dilakukan dalam rangka pencegahan atau penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada Obyek Vital Nasional.
Pengamanan Obvitnas, Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Polres Bojonegoro selama ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Public and Relations Pertamina EP Aset 4 Sukowati Field, Angga Aria berharap, tidak ada penutupan akses jalan menuju Lapangan Sukowati Pad B karena akan berdampak pada operasional Pertamina EP dalam memproduksi minyak mentah. Sekarang ini, Lapangan Sukowati menghasilkan 9000 Barel per hari.
“Lapangan Sukowati merupakan salah satu Obvitnas yang berkontribusi pada produksi minyak naisonal. Jadi, jangan dilibatkan dalam konflik desa,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Ngampel, Pujianto, mengatakan, akan menunggu hasil dari tuntutan penerbitan IMB pasar desa kepada Bupati Anna Mu’awanah. Jika satu minggu kedepan tidak ada jawaban, maka warga akan menutup akses masuk ke desa termasuk lokasi pengeboran Pad B.
“Kita lihat satu minggu kedepan, kalau tidak diterbitkan, kami akan tutup akses pintu masuk menuju desa sekaligus lokasi pengeboran,” pungkasnya.(rien)