SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), M. Fanshurullah Asa menyampaikan, bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) 1 harga adalah program revolusioner dari pemerintah. Sebab, itu bagian dari menjamin ketersedian dan keadilan di bidang energy di seluruh wilayah NKRI. Khususnya bagi masyarakat pada wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Menurut M. Fanshurullah Asa, itu adalah program yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada akhir tahun 2016. Ini ditujukan untuk menyeragamkan harga jual resmi BBM jenis Bahan Bakar Penugasan (Premium/RON 88) sebesar Rp6.450/liter dan jenis Bahan Bakar Tertentu (Solar) Rp5.150/liter.
“Hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia,†ungkapnya saat menyampaikan materi di PEM Akamigas, Jumat (30/8/2019) kemarin.
Dalam program ini, kehadiran lembaga penyalur BBM 1 Harga sebagai upaya pemerintah mewujudkan energi berkeadilan bagi masyarakat di wilayah 3T. BPH Migas mempunyai tugas menetapkan Badan Usaha untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada lokasi tertentu.
“Dalam hal ini BPH Migas telah menunjuk dan menetapkan PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo, Tbk sebagai Badan Usaha yang bertugas menyalurkan program BBM 1 Harga,†ungkapnya.
BPH Migas juga bertugas melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
“Kami juga diberi kewenangan memberikan sanksi. Berupa teguran tertulis terhadap Badan Usaha Penerima Penugasan yang melakukan pelanggaran. Atas kewajiban Badan Usaha dalam penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan,†jelasnya.(ams)