Untuk Dapat PI, Pemkab Harus Laksanakan Rekomendasi BPK

Yayan Rohman

SuaraBanyuurip.com – Ririn wedia

Bojonegoro -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bojonegoro. Jawa Timur, mengaku, jika hasil dari pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu 10 persen, hingga kini belum bisa dinikmati masyarakat Bojonegoro. Untuk mendapatkan dana dari PI, Pemkab Bojonegoro harus melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.

“Sampai saat ini, Bojonegoro belum mendapatkan hasil PI Blok Cepu sebelum melaksanakan rekomendasi BPK untuk PI Blok Cepu,” kata Asisten III Pemerintahan dan Kesejahteraan Setkab Bojonegoro, Yayan Rohman, kepada Suarabanyuurip.com beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sekarang ini Pemkab Bojonegoro tengah memproses dua rekomendasi BPK. Rekomendasi tersebut diantaranya, Pemkab harus menunjuk tenaga ahli dibidang migas terutama untuk PI dan meninjau ulang devident serta bagi hasil dengan mitra BUMD PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) yakni PT Surya Energi Raya (SER) dalam pengelolaan PI.

“Sebenarnya dulu, Pemkab Bojonegoro tidak mengambil PI ini juga tidak apa-apa,” tukasnya.

Kemudian, Pemkab memutuskan ikut terlibat dalam PI melalui PT ADS dengan menggandeng mitra karena tidak mampu melakukan pembiayaan yang nilainya sangat besar.

Baca Juga :   Terapkan Perda Konten di J-TB

“Setelah kita melaksanakan hasil rekomendasi tersebut, baru Bojonegoro bisa menikmati hasil PI,” tandas mantan PJ Sekda ini.

Sementara Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK RI, Ahmad Thahir, menegaskan, PI Blok Cepu harus dinikmati oleh masyarakat Bojonegoro.

“Pengelolaan PI juga harus transparan, agar publik bisa ikut serta mengawasi proses pendapatan daerah dari industri migas,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *