SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Aksi protes warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro kepada Pemerintah (Pemkab) Bojonegoro beberapa waktu lalu bukan tanpa dasar. Kepala Desa Ngampel, Pujianto mengaku telah melakukan tahapan-tahapan proses pembangunan pasar desa sesuai aturan. Aturan tersebut mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 45 tahun 2007 tentang pembangunan dan pengembangan pasar desa, Permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.
“Termasuk perjanjian dengan pihak ketiga,” pungkasnya.
Pernyataan Kades ini seakan menepis sikap DPRD Bojonegoro yang meminta pengajuan IMB Pasar Desa Ngampel dikaji ulang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sementara, Syukur Priyanto, menyatakan harus ada kajian ulang sebelum Pemkab Bojonegoro menerbitkan IMB Pasar Desa Ngampel.
“Termasuk merumuskan perjanjian antara Pemdes dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan kekayaan desa,” kata, Syukur, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (2/9/2019) kemarin.
Bahkan, lanjut dia, saat itu ditemukan ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Pemdes dalam menunjuk mitra.
Kalau perlu, dilakukan beauty contest lagi dalam menggandeng mitra atau pihak ketiga dalam pembangunan desa.
Karena jangan sampai, lanjut Sukur, perjanjian ini dibentuk 4 tahun lalu ternyata menjadi perjanjian yang kadaluarsa karena ada perubahan aturan. Serta, tidak merugikan masyarakat khususnya yang ikut memanfaatkan pasar desa tersebut. Â
“Jadi harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekarang, apakah harus menjadi pasar modern atau pasar tradisional, studi kelayakannya seperti apa, sekarang seperti apa, dan masih banyak lagi yang bisa kita diskusikan,” tandasnya.
Sehingga, lanjut Sukur, sebelum Pemkab Bojonegoro menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar yang terletak di sekitar kawasan industri Minyak dan Gas Bumi, lapangan Sukowati, harus ada hasil dari kajian antara Pemkab dan pihak ketiga.
Sementara itu, Pemkab Bojonegoro hingga kini belum menerbitkan IMB Pasar Desa Ngampel karena pergantian pimpinan Bupati dan Wakil Bupati. Meski semua proses sudah dilaksanakan Pemdes setempat, namun Bupati Anna Muawanah perlu mempelajari hal tersebut.
“Dinas Pemerintah Masyarakat Desa sudah mengirimkan nota dinas kepada Bupati, dan perlu mempelajari proses pembangunan pasar desa dari awal sebelum menerbitkan izin,”pungkas Asisten I Pemerintah dan Hukum Setkab Bojonegoro, Joko Lukito.Â