Kementerian ESDM Wajibkan KKKS Buka Data Migas

IPA

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, semua Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di Indonesia wajib memberikan data migas. 

“Termasuk K3S yang ada di Bojonegoro seperti ExxonMobil Cepu Limited dan juga Pertamina EP, ” kata Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (6/9/2019) usai pemaparan di Konvensi dan Pameran IPA, Kamis (6/9/2019) diJakarta Convention Center (JCC) Jakarta. 

Menurutnya, data tersebut dibagi menjadi dua, yakni data untuk publik dan data rahasia. Data yang bisa diakses publik diantaranya data produksi, lifting migas, dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Meski ada data yang dirahasiakan, namun transparansi data migas merupakan semangat dari diterbitkannya peraturan ini. 

“Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Permen ini dapat mengundang sebesar-besarnya investasi di hulu migas,” tuturnya. 

Sedangkan data rahasia, lanjut pria berkacamata minus ini, terdiri dari data olahan, data interpretasi dan data yang terikat dalam sebuah kontrak.

Baca Juga :   Iring-iringan Pekerja Proyek Mulai Berkurang

“Publik bisa membuka data diwebsite resmi Kementrian ESDM,”tandasnya.

Pembukaan akses data migas ini, diyakini tidak akan melepaskan kontrol negara atas data tersebut, negara masih memiliki kewenangan penuh terhadap data migas ini.

“Kebijakan open data migas merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk dapat menambah cadangan migas nasional dengan temuan-temuan cadangan baru,” pungkasnya.  (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *