BPH Migas : Jargas di Bojonegoro Harus Dialokasikan Dulu

Humas BPH Migas

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, untuk melaksanakan pendistribusian gas melalui jaringan gas di daerah, harus dialokasikan terlebih dahulu oleh Dirjen Migas didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Termasuk di Bojonegoro, apakah sudah dialokasikan atau belum? Kalau belum berarti tidak bisa dilaksanakan,”tegas Humas BPH Migas, Joko Krestadi, kepada Suarabanyuurip.com saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, nota kesepahaman yang dilaksanakan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan 18 Kabupaten/Kota termasuk Bojonegoro, Jawa Timur, harus ada tindak lanjut.

“Ya kalau tidak ada tindak lanjut, tidak akan terealisasi,”imbuhnya.

Pembangunan jaringan gas di daerah, sebaiknya dilaksanakan secara bersamaan. Sehingga, anggaran yang dikeluarkan lebih irit dan efektif. Termasuk Bojonegoro yang merupakan sumber gas terbesar ke lima melalui Lapangan Gas Unitisasi Jambaran Tiung Biru (JTB) yang dikelola oleh KKKS Pertamina EP Cepu (PEPC).

Untuk diketahui, sesuai kesepakatan bersama antara Kementrian ESDM dan Pemkab Bojonegoro, akan dipasang sebanyak 4000 saluran rumah tangga dibantu PT. Pertamina (Persero) melalui anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

Baca Juga :   Pertagas Akan Bangun Jaringan Pipa Gas JTB ke Kedung Lengo

Sementara, Anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN), Lasuri, mengungkapkan, sebelum dialokasikan oleh negara, Pemkab harus siap terlebih dahulu baik BUMD maupun data penerima manfaat

“Informasi terakhir, Pemkab masih melakukan persiapan pembentukan BUMD khusus jargas,” pungkasnya. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *