Sekda Blora Belum Tahu Staf Ahli Bupati jadi Tersangka

Diperiksa

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, belum mengetahui adanyanya Penetapan tersangka atas kasus korupsi pada program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan 2018, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, mengaku belum mengetahui terkait perkembangan kasus tersebut. Bahkan, dirinya tidak tahui jika Staf Ahli Bupati yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Kejati Jateng itu.

“Kami belum tahu informasinya,” ujar Sekretaris Derah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, melalui sambungan telephonya, Selasa (24/9/2019), kemarin.

Dalam siaran pers Radio Republik Indonesia (RRI.co.id), Kejati Jateng menetapkan Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora sebagai tersangka dalam program Upsus Siwab tahun 2017 dan 2018.

“Jabatannya pada saat itu Kepala Dinas Peternakan Blora inisialnya WA, sekarang jabatannya sebagai staf ahli,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana kepada awak media, Selasa (24/9/2019).

Dijelaskan, WA berperan sebagai inisiator dalam mengumpulkan dan menggunakan dana diluar keperluan program Upsus Siwab.

“Infonya digunakan untuk kepentingan perjalanan, selebihnya untuk kepentingan pribadi, diluar kepentingan upsus siwab,” tandasnya
Menurutnya, dari total Rp2 milyar dana upsus siwab yang dikucurkan kementrian, senilai Rp670 Juta diantaranya dikumpulkan untuk keperluan lain diluar program tersebut.

Baca Juga :   Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro Dukung Pembahasan Kembali Raperda Dana Abadi

Ketut menyebutkan, timnya masih diterjunkan untuk mendalami kasus ini. Sementara, Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 12, 11 undang- undang tindak pidana korupsi.

Diketaui sebelumnya, sebanyak 70 pegawai di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), sebagai saksi. Mereka diperiksa langsung oleh jaksa dari Kejati Jateng di Kantor Kejari Blora.

Pernah diberitakan, sebanyak 15 tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakaukan penggledahan di Dinas Peternakan dan Perikanan pada Rabu (4/9/2019) . Hasilnya Tim berhasil mengamankan dua dus dan dua koper dokumen dari dinas terkait. Selain itu berhasil mengamankan CCTV dan Handpone.

Untuk diketahui, Upsus Siwab adalah salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri.

Program yang dituangkan di dalam peraturan Menteri Pertanian No. 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting bertujuan untuk mewujudkan komitmen dalam mengejar swasembada daging sapi.

Sayangnya, program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu, terindikasi adanya dugaan praktik korupsi. Di duga dilakukan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora.
Sekira 74 petugas inseminator yang bertugas melaksanakan tiga program UPSUS SIWAB berupa Identifikasi, lalu program Inseminasi Buatan (IB) dan program Pemeriksaan Kebuntingan (PKB), setiap petugas  inseminator mendapatkan honor operasional yang bersumber dari APBN tahun 2017 dan tahun 2018.

Baca Juga :   Ketua Komisi VII : Transisi Energi adalah Keharusan

Adapun besaran dana operasional yang bersumber dari APBN tahun 2017 meliputi program Identifikasi dianggarkan sebesar Rp30.000, lalu program IB Rp30.000 sedangkan program PKB Rp30.000 untuk setiap satu ekor sapi atau kerbau.

Sedangkan untuk anggaran operasional APBN tahun 2018 untuk program IB mengalami kenaikan dari yang semula Rp30.000 menjadi Rp50.000.
Dengan dalih Kebersamaan dan Pajak program Identifikasi UPSUS SIWAB tahun 2017, inseminator mendapatkan honor Rp 30.000 lalu dipotong Rp 11.000. Kemudian program IB dari honor operasional Rp 30.000 di pangkas Rp6000 rupiah untuk setiap ekornya.

Dugaan praktik potongan honor operasional itu terus berlanjut di tahun 2018. Untuk program IB dari yang semula Rp 6000 potongan tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp 12.000 yang ditambah dengan pajak Rp 3000, total Rp 15.000 rupiah setiap ekornya.
Kenaikan besaran tarikan tersebut bukan tanpa sebab, mengingat honor operasional petugas inseminator untuk anggaran APBN tahun 2018 juga mengalami kenaikan. Untuk program PKB mengalami potongan Rp 13.500 ditambah pajak Rp 1500 jadi total Rp 15.000 untuk tiap ekornya. 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *