Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Ratmiati Hingga Tewas

Polisi Blora tangkap pelaku penganiayaan Ratmiati

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno 

Blora – Kurang dari 24 jam, jajaran Polres Blora berhasil membekuk pelaku penganiayaan hingga menewaskan Ratmiati (36), warga RT 02, RW 02, Dukuh Guyung, Desa Klagen, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo, melalui Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto, menyampaikan, dari hasil penyelidikan tersangka penganiayaan tersebut bernama Doyo (42) tetangga korban yang tinggal tidak jauh dari rumah korban kurang lebih 50 meter.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil dibekuk petugas di rumahnya. Setelah sebelumnya dilakukan pengintaian petugas.

“Saat ditangkap, tersangka sedang menikmati makan malam,” kata Iptu Suharto.

Untuk kelengkapan bukti dilakukan pra rekonstruksi oleh kepolisian di lokasi kejadian pada Hari Jumat (27/9/2019) kemarin. Menurut pengakuan tersangka, semula tidak ada niat menghabisi nyawa korban.

“Berawal tersangka merasa tersinggung dengan ucapan korban yang ngomel-ngomel terus. Karena tidak bisa memuaskan korban akhirnya penganiayaan itu terjadi,” ungkapnya.

Sebelum insiden berdarah itu terjadi, tersangka dan korban diduga melakukan hubungan perselingkuhan. Lalu, keduanya duduk-duduk di depan kamar mandi.

Baca Juga :   Balita Tewas di Sungai Irigasi Persawahan

“Nah, disitu ada batu langsung dihantamkan kepada korban. Setelah tergeletak, pelaku langsung melarikan diri lewat pintu belakang,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka sementara dijerat pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara itu, karena masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk ancaman hukumannya apakah berlapis atau tidak,” tandasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *