Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Penggandaan Uang

Rilis

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap seorang pria tersangka kasus penipuan bermodus bisa menggandakan uang. Tersangka berinisial JN (51) asal Kabupaten Lamongan itu ditangkap atas laporan para korban salah satunya dari Bojonegoro. 

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, JN diamankan karena melakukan penipuan dengan menjanjikan penggandaan uang empat kali lipat. 

“Dimana korbannya dimintai paket 100 juta, kemudian dijanjikan dalam waktu empat puluh hari uang tersebut akan dikembalikan menjadi 600 juta rupiah,” katanya saat Pers Rilis di halaman Mapolres setempat, Selasa (8/10/2019) kemarin.

Dia mengungkapkan, korban pelaku JN ini lebih dari satu orang. Dan dari keterangan yang didapat Kepolisian, jika JN ini telah mendapatkan transfer uang senilai Rp100 juta dari para korbannya. 

“Namun, ketika waktunya sudah dekat masa penggandaan tidak juga dikembalikan, akhirnya JN ini memberikan uang mainan diatas uang asli. Ditumpuk agar terlihat itu uang beneran,” ungkap Kapolres. 

Saat memberikan uang palsu tersebut tersangka melarang korban membuka bungkusan terlebih dahulu dengan alasan baru boleh dibuka setelah berada dirumah. 

Baca Juga :   Dibalik Suburnya Narkoba di Stasiun Pipa Minyak Palang

“Namun, setelah dibuka ternyata berisi uang palsu sebanyak Rp510 juta rupiah,” ujarnya.

Tersangka kini dalam proses penyelidikan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP Yo 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. 

“Kami menghimbau masyarakat ya, agar tidak mudah percaya hal-hal seperti ini. Karena penggandaan uang adalah hal yang mustahil,” pungkasnya. (rien). 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *