Buang Limbah B3 Sembarangan, PT GMM Belum Kantongi Izin

PT GMM buang limbah B3 sembarangan

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah, beri batas waktu hingga (29/11/2019) penyelesaian persoalan dumping (pembuangan) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sisa pembakaran batu bara (fly Ash/Abu terbang), Pabrik Gula PT Gendhis Multi Manis (GMM)-Bulog.

Kepala Bidang II, DLH Provinsi Jawa Tengah, Tutik, menyampaikan, PT GMM Bulog belum mengantongi izin untuk penyimpanan limbah sementara.

Secara aturan, setiap perusahaan yang melakukan Dumping (Pembuangan) limbah B3 merupakan pelanggaran berat. Ancaman pidana maupun penutupan pabrik. Sebab baik pembuangan, penempatan, pemanfaatan harus memiliki izin.

“Apa dia punya izin. Tidak ada. Paling ya penyimpanan sementara. Itu juga belum punya,” tegas Tutik.

Terkait temuan dumping limbah Fly ash itu, salah satu rekomendasinya, PT GMM  diminta untuk melakukan Clean Up  (pembersihan).

“Temuannya banyak. Ada berita acaranya. Disurat kita kasih batas waktu penyelesaian. Harus melakukan apa saja, dan harus dilaporkan Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Penimbunan Fly Ash langsung diatas tanah, bertentangan atau melanggar PP nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ancamannya maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp 3 Miliar.

Dalam Bab X soal Dumping (Pembuangan) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pasal 175 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan Dumping limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Sementara dalam pasal 104 disebutkan  setiap orang yang melakukan Dumping limbah dan /atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.

Humas PT. GMM-Bulog Putri mengaku, kemarin (Kamis) itu sebenarnya agenda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke GMM adalah verifikasi lapangan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Limbah B3 Oli. Sesuai surat yang di kirimkan ke kami.

“Pada prinsipnya GMM akan tetap bekerjasama dengan DLH untuk selalu melakukan pembenahan dan mengikuti rekomendasi yang diberikan DLH,” jelasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *