SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bereaksi atas dugaan keteledoran Pabrik Gula PT Gendhis Multi Manis (GMM) -Bulog, yang membuang sembarangan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), berupa fly ash.
Staf Ahli Walhi, Abdul Gofar, menyampaikan, instansi terkait wajib menghentikan proses produksi PT.GMM. Karena adanya limbah itu, disebabkan oleh proses produksi.
“Sampai Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) dibangun,” kata dia, Senin (28/10/2019).
Berdasarkan pantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah, kata dia, Pabrik Gula PT GMM Blora terbukti membuang limbah secara sembarangan harus diberikan sanksi yang tegas.
Sanksi tersebut, kata aktivis lingkungan ini, jika merujuk pada UU PPLH Nomor 32 tahun 2009 dapat berupa ancaman pidana terhadap perusahaan sesuai pasal 60 dan pasal 104 UU PPLH.
“Ancaman pidana terhadap PT GMM yang merupakan perusahaan dapat ditujukan ke badan usaha atau orang yang memberi perintah atas perbuatan pencemaran limbah tersebut sesuai pasal 116 UU PPLH,” jelasnya melalui sambungan teleponnya.
Selain adanya ancaman pidana, menurut dia, PT GMM juga dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan PP Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 sesuai pasal 243 ayat 2 dengan tahapan pemberian sanksi mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah hingga pembekuan izin pengelolaan limbah B3.
“Kami berharap, sanksi yang diberikan bukan teguran tertulis karena tingkat bahaya pencemaran limbah B3 yang dibuang sembarang. Pemerintah bisa memberikan sanksi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan produksi sampai ada perbaikan dalam pengelolaan limbah sesuai,” ungkapnya.
Pihaknya khawatir, karena PT GMM ini perusahaan terbesar di Kabupaten Blora, maka pemerintah hanya akan memberi sanksi ringan berupa teguran tertulis.Â
“Penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih. Apalagi ini menyangkut nasib masyarakat dan lingkungan hidup,” tandasnya.