SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Sejumlah anggota dari Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Bambang Kusriyanto di gedung diklat PPSDMÂ Kemendagri Reg. Yogyakarta, Kamis (31/10/2019). Sejumlah anggota dewan provinsi dari Kabupaten Blora juga hadir dalam kesempatan itu.
Ketua AMSB, Seno Margo Utomo, membeberkan tentang ketidakadilan DBH Migas Blok Cepu yang selama ini dirasa merugikan Kabupaten Blora. Sejumlah data pendukung yang sebelumnya disusun, ditunjukkan kepada ketua DPRD Provinai Jawa Tengah itu.
Seno, sapaan akrabnya, juga meminta dukungan dari DPRD Provinsi dalam perjuangan untuk melakukan Jucial Review (JR), atas Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang didalamnya mengatur tentang DBH Migas.
“Maksud dan tujuan kami adalah untuk minta dukungan kepada Ketua DPRD Provinsi mengenai JR UU DBH Migas untuk Blora,” katanya.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto menanggapi positif dari paparan yang disampaikan AMSB. Dia mengaku sangat mendukung setelah ditunjukkan data-data tersebut.
Dia menyarankan, untuk secara resmi mengadakan audiensi dengan Komisi C DPRD Provinsi agar dukungan ini nantinya menjadi agenda resmi dari DPRD Provinsi.
“Sebaiknya nanti kita agendakan, disaat rapat Komisi,” kata Bambang.
Pihaknya langsung merekomendasikan surat dari ASMB yang telah di kirim satu bulan yang lalu, untuk diagendakan pertemuan resmi dengan komisi C dan ESDM Provinsi Jawa Tengah. Pertemuan itu diagendakan tanggal 4 atau 5 November 2019 mendatang.Â
Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abu Nafi, menambahkan, sebelum pertemuan nanti, tim JR DBH Migas melengkapi dokumen Hukum yang bisa mendukung saat pertemuan dengan Komisi C.
“Saya sangat setuju dengan putusan Ketua DPRD. Agar dukungan DPRD Provinsi secara resmi menjadi agenda DPRD Provinsi, dan sebelum pertemuan semua dokumen pendukung harus benar benar di persiapkan,” ujar politisi asal Blora ini