SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Aziz Dewa Nur Rahma bin Jupri (18) warga asal Dukuh Jati, RT 06/RW 02, Desa Bogo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polsek Cepu. Pemuda asal Bojonegoro ini dilaporkan ke polisi oleh korban bernama Nur Rochim Sumartono (25) warga Jl. Aryo Jipang No. 136, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, atas dugaan kasus penipuan dengan modus jual beli sepeda motor bekas. Saat ini, tersangka diamankan polisi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek Cepu, AKP Selamet Riyanto, menjelaskan, kasus tersebut terjadi bermula saat korban memosting sepeda motor miliknya dengan nomor polisi K-4947-ZY, pada akun facebook grup jual beli pada pukul 14.15 WIB, Selasa (29/10/2019).
Lalu pada pukul 20.00 WIB, korban menerima pesan dari massager seseorang dengan akun facebook “HARI INI†yang menanyakan sepeda motor miliknya yang akan di jual. Sekitar pukul 20.38 WIB kedua belah pihak membuat janjian bertemu di Jalan Tuk Buntung Timur samping sebuah restoran.
Setelah saling berbincang-bincang, tersangka mencoba sepeda motor milik korban. Dengan alasan ingin mengecek kondisi mesin dengan dikendarai menuju arah stasiun Cepu.
Karena ditunggu korban selama 30 menit tersangka dan sepeda motor yang dibawa tidak kunjung kembali, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Cepu. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp13.800.000.
Setelah mendapat laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Cepu melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Dengan respon cepat, pada hari Rabu (30/10/2019) pukul 11.30 WIB, tersangka dapat diringkus di Jl. Ronggolawe depan RSUD DR. R SOEPRAPTO Cepu dengan barang bukti berupa kendaraan sepeda motor.
“Jadi, modus awal tersangka berpura-pura ingin membeli motor korban dengan menjalin komunikasi lewat media sosial. Selanjutnya mengajak bertemu seolah-olah akan bertansaksi jual-beli,” ujar Kapolsek Cepu, AKP Selamet Riyanto, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (31/10/2019).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,†tandasnya.(ams)