SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menilai, proses pengadaan barang dan jasa oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di Bojonegoro selama ini kurang transparan.Â
“Iya, hampir semuanya saya lihat kurang ada transparansi proses tender atau lelang,” kata Sekretaris Komisi B, Lasuri, Minggu (17/11/2019).
KKKS yang ada di Bojonegoro yang dimaksud diantaranya operator Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), operator Lapangan Sukowati, Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, dan Pertamina EP Cepu (PEPC), operator Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB).Â
“Maka dari itu, kami kemarin meminta secara khusus di JTB supaya membuat media centre karena yang sedang ada pekerjaan besar ada disana,” tegas Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Nurwahidi, berpendapat seluruh KKKS harus mengacu pada PTK 007 untuk semua pengadaan atau lelang.
“Dan setiap pengadaan yang nilainya USD 5 juta keatas, rencana pengadaannya harus disetujui SKK Migas,” imbuhnya.Â
Sedangkan pengadaan barang dan jasa dibawah USD5 juta, lanjut Nurwahidi, bisa langsung dilakukan KKKS. Meskipun demikian, SKK Migas tetap melakukan pengawasan secara berkala.
Disinggung sistem Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pria berkacamata ini mengungkapkan, jika sistem tersebut hanya untuk penilaian kualifikasi vendor. Bukan pengumumam terkait tender.Â
“Kalau cari pengumuman tender bukan di CIVD, tapi di koran atau media yang ditunjuk KKKS,” tandasnya.Â
Pernyataan ini berbeda dari informasi yang diterima Suarabanyuurip, jika proses tender di KKKS melalui CIVD. Dikonfirmasi terpisah, KKKS baik EMCL, PEPC, dan Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, masih berupaya dikonfirmasi. Â