SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) Blora, Jawa Tengah, Tahun 2020 sebesar Rp2,1 Triliun, berkurang hingga Rp42,4 Miliar. Hal itu disebabkan adanya penurunan Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan pajak dari Pemerintah Pusat.
Kondisi itu, disampaikan dalam pembahasan Raperda APBD 2020 antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan tim badan anggaran (banggar) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Blora, pada Senin (18/11/2019).
Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi menjelaskan, untuk tahun 2020 mendatang pemerintah harus berhemat. Sehingga perlu dilakukan rasionalisasi menyeluruh pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Blora. Terutama pada kegiatan yang dirasa tidak penting pada tubuh OPD.
“Rasionalisasi dari semua OPD, dengan melihat kebutuhan anggaran dari masing-masing OPD,” jelasnya, Selasa (19/11/2019).
Lebih lanjut Komang menyampaikan, pengurangan itu tidak berdampak pada anggaran insfrastruktur daerah.
“Karena jumlahnya harus 25% dari Dana Alokasi Umum (DAU),” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengatakan, adanya penurunan dana bagi hasil pemerintah pusat dari sektor pajak membuat jadwal Raperda APBD 2020 harus mundur. Semula direncanakan pada 21 November satu minggu.
“Penetapannya dilakukan pada 28 November,” ujarnya.
Waktu yang tersisa selama dua minggu ini, digunakan sebaik-baiknya bagi OPD melakukan rasionalisasi anggaran. Agar kegiatan yang tidak penting bisa dipangkas. Pemengkasan itu antara Rp1 Miliar sampai Rp2 Miliar.
Dia menambahkan, kurangnya target pendapatan dana bagi hasil pajak/bukan pajak, karena pendapatan dari pemerintah pusat tidak terpenuhi. Sehingga, semula yang seharusnya Blora mendapatkan transfer Rp147 Miliar dari pusat, tahun ini Pemkab Blora hanya dapat Rp 105 miliar.
“Karena itu kegiatan yang tidak menjadi skala prioritas harus dikurangi,” imbuhnya.(ams)