SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Lapangan Gas Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB), Pertamina EP Cepu (PEPC) berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terkait pemanfaatan jalan yang digunakan untuk transportasi proyek.
“Kami ingin tahu, bagaimana komitmen PEPC dengan semua kontraktornya dalam pemanfaatan jalan selama ini,” kata Ketua Komisi D, Abdullah Umar, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (25/11/2019).
Selama proyek berjalan, sudah tentu banyak kendaraan proyek baik pengangkutan material maupun alat berat yang sudah menggunakan jalan kabupaten, desa, maupun poros kecamatan.
“Itu, apakah sudah sesuai kelas jalan atau belum. Ini kan harus ada data yang jelas, kalau belum sesuai kelas jalan tapi dilewati, akan ada konsekuensinya seperti aspalnya retak, berlubang, dan sebagainya,” tukasnya.
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tentu tidak bisa semuanya diberikan untuk wilayah di industri Minyak dan Gas Bumi (Migas), tetapi juga jalan di wilayah lainnya. Meskipun, sebagian besar harus difokuskan bagi masyarakat terdampak seperti di sekitar Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu.
“Ini tanggung jawab bersama, antara Pemkab dan Perusahaan yang menggunakan fasilitas jalan,” tandasnya.
Sehingga, antara PEPC dan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Penataan Ruang perlu adanya komitmen bersama, apa saja yang diberikan perusahaan ketika menggunakan jalan untuk transportasi proyek yang tidak sesuai dengan kelasnya.
“Yang menggunakan jalan ini kan masyarakat juga, jangan sampai PEPC memberikan kontribusi tapi juga lalai tanggung jawabnya,” tegas Politisi asal PKB.
Sementara itu, Public Government Affairs & Relation PEPC Kunadi, belum memberikan tanggapannya terkait hal ini. Pesan elektronik yang disampaikan Suarabanyuurip.com belum ada balasan.(rien)