Kemenkeu Lunasi Kurang Bayar DBH Migas Bojonegoro Rp532 Miliar

Ibnu Soeyoeti

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melunasi kurang bayar dana bagi hasil minyak dan gas bumi ke daerah sebesar Rp532 miliar. 

“Hasil rapat rekonsiliasi kemarin, Kemenkeu akan melunasi semua kurang bayar DBH Migas Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp532 miliar,” kata Kepala Bapenda, Ibnoe Soeyoeti, Senin (2/12/2019) kemarin.

Dari data yang didapat, lanjut Ibnoe, kurang bayar DBH Migas tersebut terhitung tahun 2014 sampai dengan 2017. Di tahun 2019 ini, Kemenkeu melakukan pembayaran atau transfer secara bertahap sejak Mei 2019. 

Pria berkacamata minus ini menjelaskan, pada bulan Mei 2019 lalu, daerah mendapatkan dana transfer kurang bayar sebesar Rp99 juta, lalu bulan Juni sebesar Rp99 miliar. 

Kemudian, pada bulan November tahun 2019 ditransfer lagi Rp99 miliar dan ditambah dari pemotongan lebih bayar DBH Migas Rp233 miliar. Sementara sisanya Rp100 miliar akan ditransfer pada akhir Desember 2019. 

“Jadi, yang Rp233 miliar itu dipotongkan hutang pemkab dari lebih bayar DBH Migas, dan sisanya yang Rp100 miliar akan dibayarkan lagi akhir bulan,” tandasnya. 

Baca Juga :   Tim Pertamina EP Berhasil Padamkan Api Sumur KLD

Dengan demikian, lanjut dia, hutang Kemenkeu berupa kurang bayar sejak tahun 2014 hingga 2017 terbayar sudah. Namun diprediksi, masih ada kurang bayar lagi untuk DBH Migas di tahun 2018. 

“Perkiraan kami, Kemenkeu akan berhutang lagi di kurang bayar tahun 2018. Meskipun kami tidak tahu angka pastinya,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH tersebut telah ditetapkan melalui PMK Nomor 103/MK.07/2018 Tanggal 29 Agustus 2018 Tentang Penetapan KB dan LB DBH menurut daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pada Tahun 2018.

PMK Nomor 103/MK.07/2018 dimaksud menjadi dasar hukum atas penetapan rincian kurang bayar dan lebih bayar DBH bagi masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.

Kurang Bayar DBH akan disalurkan sesuai dengan alokasi Kurang Bayar yang dianggarkan dalam APBN. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *