Penambangan Pasir Bengawan Solo Bahayakan Keamanan Pipa Minyak

Penambangan Pasir Bengawan Solo Bahayakan Keamanan Pipa Minyak

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Penambangan pasir Sungai Bengawan Solo secara ilegal di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Selain mengancam infrastruktur jembatan, juga membahayakan pipa minyak milik perusahaan migas yang ditanam di dasar bengawan.

“Ada pipa milik dua operator migas yang berada di Sungai Bengawan Solo. Yakni pipa milik Operator Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited atau EMCL, dan Operator Migas Sukowati, Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati,” Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Farid Nakib, belum lama ini kepada Suarabanyuurip.com. 

Hanya saja, Farid mengaku, belum mengetahui secara pasti di titik mana saja keberadaan pipa minyak yang ada di sungai Bengawan Solo. Oleh sebab itu, akan berkoordinasi dengan Operator Migas Sukowati dan Lapangan Banyu Urip. 

“Titiknya mana saja kami belum tahu. Tapi ada informasi dari masyarakat kalau di Bengawan Solo terdapat pipa minyaknya. Nah, ini yang akan kita cek, terdampak atau tidak dengan aktivitas ilegal para penambang pasir,” tandasnya. 

Baca Juga :   As Ban Patah Gandengan Hantam Warung

Mantan Camat Bojonegoro itu, berjanji akan melakukan penertiban penambangan pasir Bengawan Solo bersama-sama dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, waktunya masih akan dibahas kembali.

“Kapan ditertibkan ini, yang akan dibahas lagi nanti,” tandasnya. 

Legal and Relations Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, Jason W Purba, membenarkan adanya penanaman pipa minyak di sungai Bengawan Solo. Namun tak disebutkan lokasinya di mana.

“Tapi penanamannya bersifat crossing,” tukasnya.

Disinggung adanya aktivitas penambang pasir, Jason mengatakan akan melakukan pengecekan kembali apakah titik lokasi pipa berdekatan dengan aktivitas para penambang pasir yang menggunakan alat mekanik.

Sementara Juru Bicara dan Humas EMCL, Rexy Mawardijaya, mengatakan, EMCL mengikuti aturan yang berlaku terkait pemanfaatan air sungai Bengawan Solo untuk kebutuhan proses produksi.

“Kita ikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, pipa milik EMCL berada di Desa Sudu, Kecamatan Gayam, yang berfungsing mengalirkan air bengawan ke waduk penampungan di dalam lokasi, dan di Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro yang berfungsi mengalirkan minyak mentah menuju FSO Gagak Rimang di lepas pantai Palang, Tuban.(rien)

Baca Juga :   Sulit Deteksi Sindikat Pengedar Formalin

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *